PN Semarang Batalkan Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi KSP

PN Semarang Batalkan Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi KSP

SEMARANG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dengan terdakwa Rasmidi. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Kasus bermula saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara mendakwa Rasmidi dalam dugaan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terkait dana bantuan dari Kementerian Keuangan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan campuran, yaitu:

Primair:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Kedua :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atau

Ketiga :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atau

Keempat:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi. Gayung bersambut. Ekspesi dikabulkan majelis Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Berikut putusan sela yang dibacakan PN Semarang pada 13 November 2024:

Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ramsidi Bin Kartamiarji (Alm) tersebut diterima; 
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 batal    demi hukum;
Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan itu, JPU mengajukan perlawanan. Tapi majelis tinggi bergeming.

“Memutuskan. Menyatakan perlawanan Penuntut Umum tidak dapat diterima, ” demikian bunyi putusan PT Semarang yang dikutip dandapala dari direktori putusan MA, Kamis (19/12/2024).

Putusan itu diketok pagi ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto. Sedangkan hakim anggota yaitu Muhammad Djundan dan Suryanti.

“Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 13 November 2024 yang diajukan perlawanan tersebut. Membebankan biaya perkara kepada negara, ” demikian bunyi amar banding tersebut. (ASP/WI)

pn semarang
Updates.

Updates.

Artikel Sebelumnya

92 Siswa PSHT Bergas Naik Sabuk Hijau: Bekali...

Artikel Berikutnya

Momentum Sakral: 85 Personel Polres Semarang...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mencari Peluang Emas di Bandara: Lowongan Kerja Gaji Rp4,5 Juta, Ada Jalur Khusus dengan Biaya Rp25 Juta?
Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!

Tags